Bikin dan Ganti BPKB Bisa Online, Menyusul Perpanjang SIM dan Tilang

Indra Aditya - Minggu, 12 November 2017 | 10:41 WIB

BPKB Online (Indra Aditya - )

JIP.CO.ID – Saat ini proses perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) dan tilang bisa diurus secara online, tapi ada yang baru lagi nih.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga bersiap memberlakukan pembuatan dan penggantian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga secara online.

Proses ini dilakukan melalui sistem yang bernama Integrated BPKB System.

Digitalisasi pelayanan BPKB secara online mengintegrasikan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Agen Pemegang Merek (APM), dan perusahaan pembiayaan.

Sebenarnya, tujuan langkah ini adalah agar proses layanan BPKB bisa cepat, aman, dan transparan.

Basis layanan BPKB online ada di situs bpkb.net.

Pihak APM mendaftarkan BPKB baru melalu situs itu, jika perusahaan pembiayaan ingin memblokir BPKB juga menggunakan situs itu dan bila pemilik BPKB ingin mengganti data juga menggunakan situs itu.

(BACA JUGA: Stonic, SUV Kompak Main Baru KIA, Akankah Meluncur di Indonesia?)

“Sistem ini sebenarnya sudah berjalan beberapa bulan, jadi ini kebersamaan untuk digitalisasi. Semua data BPKB lama kini sudah masuk ke online," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Paggara seperti dikutip KompasOtomotif.

"Kami juga sudah meminta data dengan Pemda (Pemerintah DKI Jakarta) agar semua bisa diproses,” jelasnya lagi.

Semua data BPKB lama kini sudah masuk ke online.

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah meminta data dengan Pemda (Pemerintah DKI Jakarta) agar semua bisa diproses, karena BPKP adalah syarat sebelum adanya STNK.

Tidak heran, ketika proses mengubah layanan memanfaatkan teknologi saat ini sedang giat dikerjakan pihak kepolisian.

Punya sisi positif yakni memudahkan masyarakat karena sistem kerja semakin terintegrasi dan menertibkan penyelewengan aturan.

Nah, keren juga kan sistem ini?

Kita doakan saja semoga segera terealisasi dan dapat berjalan lancar.