Mobil Tua Bisa Dilindungi Asuransi, Tapi Syaratnya Juga Antik

Indra Aditya - Minggu, 12 November 2017 | 17:49 WIB

Toyota Land Cruiser FJ140 aslinya pakai per daun di semua roda (Indra Aditya - )

JIP.CO.IDMobil tua bagi pemiliknya bagaikan anak sendiri, namun sayangnya semakin tua, semakin banyak pula penyakit yang menghantui mobil tersebut.

Karenanya, perlu memberikan perlindungan untuk mobil tua Anda agar ketika bermasalah seperti kecelakaan tidak perlu keluar dana terlalu banyak.

Berapakah premi harus dibayarkan? Ternyata hitung-hitungannya ikut 'antik' alias enggak seperti umumnya.

Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra menuturkan, mobil di atas 5 tahun kira-kira akan ditambahkan rate harga sebesar 5%.

Sedangkan mobil di atas 10 tahun ditambahkan rate harga sekitar 10 % dari premi normal.

Artinya, jika mobil antik Anda ingin mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, Anda akan diwajibkan untuk menambah uang premi dari harga yang sudah ditetapkan.

(BACA JUGA: Land Rover Defender Project Rhino Jadi Inspirasi Modifikasi Mobil Ini)

Iwan menambahkan, cara menghitung biaya asuransi mobil antik umumnya berbeda tiap perusahaan asuransi, tergantung jenis dan harga kendaraan.

Namun, secara umum tarif premi yang berlaku untuk mobil antik bersifat regresif.

Maksudnya, apabila nilai pertanggungan yang ditetapkan makin mahal, maka makin kecil persentase tarif preminya.

Sebagai contoh, jika pada tahun 2016 lalu harga mobil antik tipe A hanya sekitar Rp 329,6 juta, dan Anda memilih polis yang menjamin semua risiko kecuali yang disebut dalam pengecualian.

Yakni dengan nilai premi sebanyak 1,88% dari harga mobil tersebut, maka premi yang harus Anda bayarkan adalah Rp 6,2 juta.

Namun, ketika pada tahun 2017 ini harga mobil Anda nilainya naik di pasaran menjadi sekitar Rp 533,9 juta, maka persentase preminya turun menjadi 1,32%, tetapi total biaya preminya naik, yakni menjadi sekitar Rp 7 juta.