JIP.CO.ID – Sebagai warga negara yang baik, sudah kewajiban kita untuk membayar pajak.
Tanpa pajak, negara tidak akan bisa maju.
Warga negara yang baik pastinya akan membayar tepat waktu.
Jika tidak, maka pemerintah akan memberikan denda kepada warga negara yang telat membayar pajak.
Denda pajak memang memberatkan bagi warga negara yang ingin membayar pajak.
(BACA JUGA: Pabrikan Mobil Jepang Bakal Luncurkan Mobi baru di LA Auto Show)
Tapi pemerintah selalu memberi kemudahan kepada tiap warga negara.
Denda pajak khususnya pajak kendaraan akan dihapuskan mulai 20 November 2017 ini.
Edi Sumantri selaku kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Edi menambahkan tidak hanya pajak PKB saja tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) juga akan dihapuskan.
(BACA JUGA: Terima 5 Bintang Dari Euro NCAP, New Citroen C3 Aircross Mobil Aman)
Penghapusan berlaku mulai dari 20 November sampai dengan 20 Desember 2017.
Edi menjelaskan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi akan menggelar razia.
Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.
Sebelumnya penghapusan denda pernah dilakukan pemerintah DKI Jakarta pada Agustus 2017 lalu.
Gimana baik banget kan pemerintah?