Mobil Anda Sudah Ngebul? Waspada, Enggak Bisa Bayar Pajak

Indra Aditya - Selasa, 19 Desember 2017 | 12:37 WIB

Perhatikan kondisi mesin, bila sudah ngebul tidak bisa bayar pajak (Indra Aditya - )

JIP.CO.ID – Untuk para pemilik motor dan mobil, bila kendaraannya sudah berbau atau mengepulkan asap tebal agar segera diperbaiki.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) dengan lolos uji emisi.

Kedepanya kalau kamu ingin membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku STNK, kamu harus menujukan surat lolos emisi juga.

Penerapan prasyarat perpanjangan STNK dengan bukti uji emisi bukanya tanpa sebab.

Kualitas udara Jakarta yang menurun menjadi alasan utamanya.

(BACA JUGA: Tuner Jerman 3D Design Beri Nuansa Merah Di Interior BMW X6 M Ini)

"Kualitas udara DKI Jakarta saat kini menujukkan tren yang menurun," ujar Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dikutip GridOto.com dari Kompas Otomotif (18/12/2017).

Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penurunan kualitas udara di Jakarta ini disebabkan oleh emisi gas buang.

Emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor berupa karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NO).

Dengan nantinya ada syarat lolos uji emisi ini diharapkan para pemilik kendaraan baik mobil dan motor untuk sadar terhadap gas buangnya.