JIP.CO.ID – Beberapa waktu lalu beredar kendaraan dengan dokumen palsu (BPKB dan STNK).
Hal ini terungkap setelah komplotan kriminal pemalsuan asal Karawang berhasil diringkus oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Jika kebetulan saat ini Anda sedang berburu mobil bekas idaman, ada baiknya perlu meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari mendapatkan mobil incaran yang bersurat palsu.
Halomoan Fischer Lumbantoruan, Presiden Direktur mobil88, punya sedikit himbauan bagi para pemburu mobil bekas agar tidak terjebak dalam pembelian kendaraan bersurat palsu.
“Yang paling penting belilah kendaraan dari penjual yang bisa dipercaya, baik itu perorangan maupun dealer, jangan dari penjual yang tidak jelas keberadaannya. Jika membeli dari penjual yang tidak jelas, kedepannya konsumen akan kesulitan jika ingin mengklaim sesuatu terkait dokumen kendaraan,” ujarnya.
(BACA JUGA: Ini Cara Mengopimalkan Mesin Diesel Lawas)
Ia menambahkan, sebelum memutuskan untuk bertransaksi pastikan seluruh kelengkapan dokumen kendaraan tersebut tersedia, mulai dari faktur pembelian saat baru, surat pendaftaran nomor polisi, BPKB dan STNK.
Jika seluruh dokumen sudah tersedia, ada baiknya untuk meneliti bahwa kendaraan yang akan Anda beli adalah legal.
Bawalah ke SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau Dirlantas (Direktorat Lalu Lintas) Kepolisian setempat untuk dilakukan cek fisik terhadap kendaraan.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia tentu punya keahlian khusus membedakan mana dokumen kendaraan yang asli dan yang palsu, beserta konfigurasi nomor mesin dan nomor rangka yang terdapat di mobil.
Halomoan mengklaim, di mobil88 punya jaminan soal keabsahan dokumen kendaraan bermotor untuk armada yang dijualnya.
Selain itu, mobil88 juga memberlakukan buy back guarantee bagi mobil konsumen yang ternyata bermasalah pada surat-suratnya di kemudian hari.