Dokumen Penting Pendukung Klaim Asuransi Saat Terlibat Tabrakan

Indra Aditya - Rabu, 31 Januari 2018 | 15:52 WIB

Ilustrasi klaim asuransi mobil (Indra Aditya - )

JIP.CO.ID – Saat terjadi insiden lebih baik segera dilaporkan ke pihak asuransi.

Pasalnya, ada ketentuan setelah kejadian, sebaiknya melapor ke pihak asuransi dalam 3x24 jam.

“Intinya mobil kena apapun pastikan ada asuransinya, kalau memang ada unsur Kepolisian mintalah laporan Polisi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Tertanggung wajib melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:

(BACA JUGA: Bagaimana Cara Memilih Bahan Bakar Diesel Yang Bagus Ya?)

  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  2. Fotokopi: Polis, sertifikat, lampiran/endorsemen.
  3. Fotokopi: Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertanggung.

Dan jika terjadi peristiwa tabrakan, kemungkinan akan menimbulkan tuntutan ganti rugi.

(BACA JUGA: Ini Alasan Minyak Rem Harus Rutin Diganti)

  1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh penanggung.
  2. Surat laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
  3. Surat tuntutan dari pihak ketiga, jika kerugian dana tau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
  4. Dokumen lain yang relevan, yang diminta penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.