Bila Tiba-tiba Terjebak Banjir, Ini Hal Yang Harus Anda Lakukan

Indra Aditya - Selasa, 6 Februari 2018 | 22:21 WIB

Mobil melewati banjir (Indra Aditya - )

JIP.CO.ID – Tiba-tiba banjir datang dan merendam mobil Anda.

Bila asuransi mobil Anda dibekali klausul perluasan jaminan banjir, Anda bisa tenang.

Tinggal ikuti prosedur standar di bawah ini.

Tujuannya untuk mereduksi dampak yang tidak diinginkan saat banjir mendera.

(BACA JUGA: Proyek Suzuki Jimny SJ80 Secepat Geledek)

  1. Hubungi call centre atau kantor perwakilan asuransi terdekat sesegera mungkin.

Informasikan kondisi aktual termasuk posisi mobil dan genangan air.

  1. Putuskan aliran listrik di mobil termasuk aki.

Hindari untuk menghidupkan mesin, bila mobil sudah terendam.

  1. Mintalah langkah evakuasi, terutama berkenaan dengan mobil.
  2. Selain itu informasi mendapatkan layanan derek asuransi, bengkel rekanan terdekat dan lainnya.

(BACA JUGA: Kawin Silang Dan Limbah Girboks Mesin Jimny F10A)

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas termasuk nomor polis serta foto kopinya.

Hal ini untuk kemudahan dan kelancaran saat klaim.

  1. Secara umum, pelaporan klaim mesti terinformasikan 72 jam pasca-insiden.

Namun, kebijakan pelaporan bisa fleksibel tergantung dari penyelenggara asuransi terhadap nasabahnya.