Saat Terlibat Kecelakaan, Ini Yang Dilakukan Sesuai Undang-undang

Indra Aditya - Senin, 12 Februari 2018 | 12:36 WIB

Ilustrasi kecelakaan (Indra Aditya - )

JIP.CO.ID – Beberapa waktu lalu, terjadi kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

Kecelakaan tersebut melihatkan satu mobil Dodge Journey dengan pesepeda dan satu sepeda motor.

Penabrak sempat diduga melarikan diri. Namun, ternyata tidak, penabrak ternyata langsung menyerahkan diri kepada petugas kepolisian.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomot 22 Tahun 2009, sudah ​dijelaskan​ langkah yang harus dilakukan ketika berada pada posisi seperti itu, bukan hanya buat yang terlibat tapi yang melihatnya.

Berikut bunyi pasal dalam UU LLAJ soal Pertolongan dan Perawatan Korban.

(BACA JUGA: Modif Mazda CX-5 Lawas Ala Rally Look, Ganteng Juga Bro!)

Pasal 231

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

  1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
  2. memberikan pertolongan kepada korban;
  3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
  4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

  1. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
  2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
  3. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.