Mengenal Syarat Dan Prosedur E-Tilang, Biar Paham Bro!

Indra Aditya - Senin, 2 April 2018 | 19:52 WIB

E-Tilang (Indra Aditya - )

JIP.CO.ID – Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara online atau e-tilang sudah mulai berlaku.

Mekanisme e-tilang salah satu solusi menanggulangi permasalahan dari penerapan tilang secara manual.

Bagaimana penerapan e-tilang, dalam lama website Polri disebutkan ada beberapa hal yang perlud iketahui dalam sistem e-tilang ini.

Pertama, pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA).

Kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem E- tilang.

(BACA JUGA: Tidal Ada Kata Terlambat Untuk Berbuat Amal)

Kedua, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.

Ketiga, setelah denda dibayarkan masyakat dapat mengambil barang bukti yang disita.
Mudah bukan!

Jadi dengan e-tilang ini ada beberapa keunggulan seperti  lebih cepat waktu penindakannya, pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan negeri.

Berikutnya data tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat serta terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.