Street Manners, Ini Dia Fungsi Dari Marka Kuning yang Ada di Jalan

Nabiel Giebran El Rizani - Sabtu, 11 Mei 2019 | 09:01 WIB

Marka kuning yang berada di tengah jalan (Nabiel Giebran El Rizani - )

Jip.co.id - Apakah pernah menemukan marka jalan dengan warna kuning atau putih di tengah jalan?

Berbeda dengan marka kuning berbiku (bergerigi) yang ada di pinggir jalan.

Marka itu bertujuan sebagai larangan parkir atau berhenti di jalan.

Nah untuk marka kuning yang berada di tengah jalan, seperti marka warna putih pada umumnya. 

Ternyata warna kuning ini sendiri bertujuan sebagai identitas jalan.

(Baca Juga : Street Manners, Hal Kecil Ini Terkadang Masih Dilupakan Oleh Pengemudi)

Kalau warna marka tersebut bertujuan sebagai informasi terkait lokasi, kondisi, dan status. 

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional. 

Nah, selain itu kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.