Berkat Regulasi Pajak Terbaru, Subaru Forester AWD Harganya Terjangkau

Rindra Pradipta - Kamis, 19 Mei 2022 | 10:45 WIB

All New Subaru Forester generasi 5 (Rindra Pradipta - )

Jip.co.id - PT Plaza Auto Mega sebagai APM Subaru Indonesia resmi luncurkan All New Subaru Forester.

Generasi ke lima dari Subaru Forester ini dijual dengan skema impor utuh atau completely built up (CBU) dari Jepang.

Menariknya, Subaru Forester dengan penggerak all wheel drive (AWD) ini dibanderol dengan harga yang relatif kompetitif.

Harga All New Subaru Forester ini dimulai dari Rp 575,5 juta hingga Rp 659,5 juta (OTR DKI Jakarta).

Menurut Arie Christopher Setiadharma, Chief Operating Officer (COO) Subaru Indonesia, penerapan harga ini merupakan salah satu dampak positif dari kebijakan PP Nomor 73 Tahun 2019.

Buat yang belum tahu, PP Nomor 73 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur skema pajak baru kendaraan bermotor.

Dalam regulasi ini, instrumen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan tidak lagi dihitung berdasarkan kubikasi mesin dan roda penggerak.

Melainkan dihitung berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.

Semakin baik emisi gas buang yang dihasilkan, maka semakin rendah pula tarif PPnBM yang dibebankan.

"Memang regulasi pemerintah saat ini PPnBM tidak lagi ditentukan oleh penggerak roda, tapi dari emisi gas buang," ucap Arie, Rabu (18/5/2022).

"Mesin 2.000 cc (N/A) pada Subaru Forester ini memberikan keuntungan tersendiri bagi kami," lanjutnya.

Karena emisi gas buangnya sangat rendah, sehingga kami bisa menikmati PPnBM yang rendah.

Wah, dengan begini, memungkinkan Indonesia masuk SUV penggeran AWD dan 4x4 lebih banyak nih!