Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Ingat, Sanksi Tilang Kendaraan Gak Lulus Uji Emisi Dimulai 13 November
Mulai 13 November 2021, sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa