Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Sering Dibawa Off-Road, Pelajari Dulu Tanggungan Asuransinya

Indra Aditya - Selasa, 12 Desember 2017 | 13:04 WIB
Mobil suka dipakai off-road, masih ditanggung asuransi?
Mobil suka dipakai off-road, masih ditanggung asuransi?

JIP.CO.ID - Bertualang melintas alam bebas tentu menjadi hal yang amat menyenangkan.

Tapi sadarkah Anda, belum tentu setiap kegiatan membawa mobil ke medan off-road akan ditanggung oleh penyelenggara asuransi.

Sebelumnya kita sepakati dulu, penggunaan kata off-road di sini mengacu ke jalan cukup ekstrem seperti jalan bergelombang, berbatu dan rusak seperti yang ada di lokasi perkebunan atau pertambangan, dan bukan mengacu ke kegiatan atau arena balap mobil.

Karena jika mengacu ke kegiatan atau arena balap mobil, dipastikan mobil tidak bisa di-cover asuransi.

Menurut Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra, hal ini sesuai dengan yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II tentang pengecualian pasal 3 ayat 1 butir 1.1.2 yang berbunyi “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, konvoi, pawai kampanye dan unjuk rasa”.

(BACA JUGA: Rawat Roof Rack Agar Perjalanan Semakin Nyaman)

Namun jika off-road mengacu ke medan cukup ekstrem, maka selama mobil tersebut penggunaannya sebagai mobil pribadi (meski digunakan di perkebunan atau pertambangan), maka masih bisa di-cover asuransi.

Namun perlu digaris bawahi, penggunaan di medan ekstrem itu terbatas waktu atau tidak secara terus-menerus (maksimal satu bulan atau pada musim-musim tertentu yang ditentukan oleh penyelenggara asuransi).

Perhitungan preminya pun sama dengan mobil yang digunakan di perkotaan.

Di luar masa waktu yang ditentukan, atau semisal penggunaan kendaraan sehari-hari memang melintas jalur ekstrem, maka pemilik kendaraan perlu melakukan perluasan asuransi.

Hal ini wajib dilakukan, selain berpengaruh kepada perhitungan premi yang berbeda, juga bisa menyebabkan klaim ditolak apabila tidak dilaporkan.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa