Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengenal Syarat Dan Prosedur E-Tilang, Biar Paham Bro!

Indra Aditya - Senin, 2 April 2018 | 19:52 WIB
E-Tilang
Megapolitan - Kompas.com
E-Tilang

JIP.CO.ID – Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara online atau e-tilang sudah mulai berlaku.

Mekanisme e-tilang salah satu solusi menanggulangi permasalahan dari penerapan tilang secara manual.

Bagaimana penerapan e-tilang, dalam lama website Polri disebutkan ada beberapa hal yang perlud iketahui dalam sistem e-tilang ini.

Pertama, pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA).

Kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem E- tilang.

(BACA JUGA: Tidal Ada Kata Terlambat Untuk Berbuat Amal)

Kedua, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.

Ketiga, setelah denda dibayarkan masyakat dapat mengambil barang bukti yang disita.
Mudah bukan!

Jadi dengan e-tilang ini ada beberapa keunggulan seperti  lebih cepat waktu penindakannya, pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan negeri.

Berikutnya data tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat serta terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa