Jip.co.id - Ada kabar menarik saat Anda ingin membeli Mitsubishi Xpander Cross.
Dalam setiap pembelian mobil ini maka pembeli berhak mendapatkan asuransi ban selama 1 tahun.
Asuransi ban selama 1 tahun di Xpander Cross ini berlaku untuk semua tipe baik transmisi manual, otomatis dan leather seat premium package.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penjualan dan pemasaran MMKSI Irwan Kuncoro dalam presentasi peluncuran Xpander Cross.
Ban yang mendapat asuransi selama 1 tahun oleh Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) ini ternyata juga memiliki syarat.
Saat kami bertanya ke pihak MMKSI, Jerry Amran selaku Senior Assistant Manager PR & CSR Department pun menjelaskan terkait asuransi ban Xpander Cross selama 1 tahun.
(Baca Juga: Ini Dia Perbandingan Ukuran dari Mitsubishi Xpander Cross, Toyota Rush, dan Honda BR-V)
"Asuransi ini berlaku untuk ban yang mengalami pecah atau sobek dimana dealer melakukan pengecekan dan terjadi masalah ban yang tidak OK," tambahnya.
Ban pun akan diganti dengan yang baru selama masa asuransi.
Sebagai info, ban Xpander Cross menggunakan tipe Dunlop Enasave EC300+.
Ukuran ban depan belakang berukuran 205/55 R17 inci.
(Baca Juga: Mitsubishi Xpander Cross Punya 5 Pilihan Warna, Mau Pilih yang Mana? )
"Warranty ini mengikat ke polis asuransi jiwa dan polis tersebut efektif berlaku sesuai dengan tanggal faktur kendaraan dan hanya berlaku 1 tahun," tambah Jerry.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR