Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Bakal Dihapus, Kapan Kira-kira Dimulainya?

GBRN,M. Adam Samudra - Senin, 24 Oktober 2022 | 09:30 WIB
STNK
Dok. Otomotif
STNK

Jip.co.id - Korlantas Polri mengusukan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 atau Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif.

Dengan dihapusnya kedua beban ini, diharapkan masyarakat lebih taat lagi membayar pajak kendaraan dan data registrasi kendaraan lebih rapi.

Kapan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif diterapkan?

 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, keputusuan tersebut ada di Pemerintah kota seperti Gubernur.

"Kita sudah roadshow kebeberapa kota terkait penghapusan BBN, sementara keputusan itu ada di pemerintah kota seperti Gubernur," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dilansir dari GridOto.com.

Sebab masih kata Brigjen Pol. Yusri Yunus, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.

"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," kata Yusri.

Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan.

Samsat
GridOto.com
Samsat

Baca Juga: Agar Tidak Bau Apek Di AC Mobil, Ini Caranya Sob

Sebab, biaya penggantian identitas kepemilikan kendaraan terbilang mahal.

Sekadar informasi, balik nama pada kendaraan bermotor adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Adapun biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.

Biaya balik nama untuk kendaraan seken atau penyerahan kedua, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.

Jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan, maka akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru juga.

Rincian biayanya

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif PNBP yang harus dibayarkan:

1. Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

2. Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

3. Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.

Editor : GBRN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa