Jip.co.id - Korlantas Polri mengusukan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 atau Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif.
Dengan dihapusnya kedua beban ini, diharapkan masyarakat lebih taat lagi membayar pajak kendaraan dan data registrasi kendaraan lebih rapi.
Kapan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif diterapkan?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, keputusuan tersebut ada di Pemerintah kota seperti Gubernur.
"Kita sudah roadshow kebeberapa kota terkait penghapusan BBN, sementara keputusan itu ada di pemerintah kota seperti Gubernur," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dilansir dari GridOto.com.
Sebab masih kata Brigjen Pol. Yusri Yunus, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.
"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," kata Yusri.
Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Agar Tidak Bau Apek Di AC Mobil, Ini Caranya Sob
Sebab, biaya penggantian identitas kepemilikan kendaraan terbilang mahal.
Sekadar informasi, balik nama pada kendaraan bermotor adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Adapun biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.
Biaya balik nama untuk kendaraan seken atau penyerahan kedua, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.
Jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan, maka akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru juga.
Rincian biayanya
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif PNBP yang harus dibayarkan:
1. Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
2. Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
3. Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.
Editor | : | GBRN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR