Ketok Palu, Biaya Pengesahan STNK Dihapuskan Mulai Hari Ini

Indra Aditya - Rabu, 14 Maret 2018 | 12:26 WIB

Biaya administrasi STNK ini yang akan direvisi (Indra Aditya - )

JIP.CO.ID – Kabar tentang penghapusan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah menemukan titik terang.

Mulai hari ini (14/3/2018), biaya pengesahan STNK resmi dihapus.

“Mulai hari ini penghapusan biaya pengesahan STNK kami terapkan,” kata Kompol Bayu Pratama, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).

Penghapusan biaya ini dilakukan setelah pihak Polda Metro Jaya menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

(BACA JUGA: Begini Aturan Menambah Sendiri Oli Mesin Mobil)

Sebelumnya pengesahan biaya STNK dikenai tarif Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil.

Mulai hari ini semua biaya itu tidak ada alias gratis.

Masyarakat tidak akan dikenai biaya saat pengesahan biaya STNK.

Penghapusan biaya STNK ini dilakukan setelah warga Pamekasan, Jawa Timur menggugat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu silam.

(BACA JUGA: Toyota Hilux Mengalahkan Compact Hatchback Dalam Hal Kepraktisan)

Dan gugatan tersebut dimenangkan oleh warga Pamekasan.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.