(BACA JUGA: Oli Transmisi Otomatis Lifetime Tidak Perlu Diganti, Hoax Kah?)
Kedua, konsumen ban bekas tidak mendapatkan garansi bila terjadi kerusakan.
Setelah ban bekas dibeli, apa yang terjadi selanjutnya adalah tanggung jawab pembeli sepenuhnya.
Ketiga, saat membelinya Anda wajib memeriksanya dengan cermat.
Misalnya pastikan tread atau bagian telapak ban tidak rusak atau terpisah.
(BACA JUGA: Maserati Levante Yang Lebih Kalem Dari Larte Design)
Atau pastikan bead atau bundelan kawat yang melekat pada pelek tidak bengkok.
Pasalnya, jika sudah bengkok maka akan mempengaruhi daya rekat ban dengan pelek.
Yang terpenting lagi, jangan sampai Anda membeli ban bekas yang telah direkondisi atau vulkanisir.
Soalnya, ban hasil rekondisi sawan rawan pecah dan kemampuan cengkeramnya kurang.