Ini Dia Penyempurnaan Regulasi Speed Off-road 2018

Nabiel Giebran El Rizani - Kamis, 26 Juli 2018 | 09:30 WIB

Buktikan Jimny bisa melawan jip-jip speed off-road lain (Nabiel Giebran El Rizani - )

Jip.co.id - Sesuai jadwal, 28-29 Juli 2018, Sirkuit Tembong Jaya – Serang, Banten akan diserbu lagi oleh para off-roader dari kota di Indonesia.

Saat ini kondisi trek sudah hampir selesai proses persiapannya.

Desain dan lay out trek tak banyak mengalami perubahan dari sebelumnya.

Berikut ini beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan untuk seluruh peserta IXOR 2018 Seri 1.

(BACA JUGA: Perhatikan Bagian Mobil Ini, Jika Tidak Mau Mogok di Jalan)

Perubahan Regulasi Speed Offroad 2018

Perubahan Peraturan Speed Offroad 2018 sebenarnya tidak banyak, hampir semua masih sama dengan Peraturan Speed Offroad 2017.

Hanya ada beberapa penyempurnaan berdasarkan usulan dari Komisi Safety dan Komisi Tehnik, perubahan terdapat pada pasal- pasal sebagai berikut:

3.6. Driver dan navigator diwajibkan menggunakan racing suit (baju balap).
3.6.1.  Driver dan Navigator Group G1, G4.2, G4.3 dan G5 wajib menggunakan racing suit berbahan Nomex / bahan tahan api (Lihat Peraturan Teknik Keselamatan Ps 5, hal 30).
3.6.2.  Disarankan untuk Group G2, G3 dan G4.1 (Halaman 11)
3.14. Wajib memasang battery Kill-Off switch yang berfungsi dengan baik. Disarankan terpasang Kill-Off diluar cabin yang mudah dijangkau. (Halaman 12)

4. Ketentuan Ban

4.1.  Diameter Ban minimal 27 inch (Sesuai ukuran yang tertera di Ban)
4.2.  Ban yang dipakai katagori 4x4 dan SUV (Halaman 13)