Pemerintah Diminta Berikan Sosialisasi Tentang Solar B20 Di Daerah

Nabiel Giebran El Rizani - Rabu, 29 Agustus 2018 | 10:30 WIB

Kebijakan Solar B20 akan dimulai 1 Septermber (Nabiel Giebran El Rizani - )

Jip.co.id - Pemerintah berencana memulai kebijakan Solar B20 mulai 1 September 2018 mendatang.

Solar B20 sendiri merupakan pencampuran solar dengan crude palm oil (CPO).

Penerapan kebijakan ini pun sampai ke telinga Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia).

Aptrindo membeberkan pandangannya sebagai pihak yang ikut terdampak kebijakan ini.

(BACA JUGA: Ini Dia Tips Membeli Transfer Case Suzuki Jimny)

"Kita ini kan konsumen solar non public service obligation (PSO) terbesar. Truk lebih banyak konsumsi solar, bisa 200 liter sendiri. Konsumsinya bisa cuma 1:2, 1:3 atau 1:4 cukup bagus. Saat ini ada 6 juta truk yang beroperasi di Indonesia, setengahnya berumur 20 tahun," ucap Wakil Ketua Umum 1 Aptrindo Kyatmaja Lookman saat dihubungi Selasa (28/8/2018).

 

Menurut Lookman saat ini sebagian besar armada truk di Indonesia membutuhkan alat pemisah air (water seperator) untuk dapat mengkonsumsi solar B20.

Kompas Otomotif
Solar B20
Sebab dari spesifikasi mesin kebanyakan truk belum memiliki alat tersebut dan masih dapat mengkonsumsi solar B5 dan B10.

Penjelasan dasarnya, Fatty Acidd Methyl Ester (FAME) atau biodisel merupakan solar dengan campuran minyak sawit.

(BACA JUGA: Mengganti ECU Jadi Lebih Canggih, Gunanya Buat Apa?)

Jika diketahui sifat dasar minyak dan air selalu terpisah, bila dengan campuran ini, air dapat menyatu di kedua sisi.