Setelah Solar B20, Pemerintah Siap Terapkan B30 pada 2020

Nabiel Giebran El Rizani - Kamis, 11 Oktober 2018 | 11:10 WIB

Ilustrasi Solar B20 (Nabiel Giebran El Rizani - )

Jip.co.id - Setelah kewajiban penggunaan Biodiesel 20% (B20) diberlakukan September 2018 lalu, saat ini pemerintah terus berupaya agar B25 dan B30 bisa segera terlaksana.

Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menyebutkan, pemerintah berharap agar mandatori B30 dapat dipercepat.

Tapi sayangnya, realisasi ini masih terdapat sejumlah kendala dalam perencanaannya.

“Iya mungkin ini akan dipercepat. Sekarang ini kan masih menggunakan teknologi esterifikasi. Ke depan saya tidak tahu apakah kebijakannya harus menggunakan teknologi cracking dengan katalis, tapi ini masih mahal memang dan ini masih ada kendala,” ungkapnya di Hotel Grand Dhika Dr. Mansyur Medan.

(BACA JUGA: Buat yang Belum Tahu, Ternyata Ban SUV Punya Spesifikasi Khusus)

Hal senada juga disampaikan oleh Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Lila H. Bachtiar.

Menurutnya selain masalah penggunaan teknologi yang masih mahal, kesiapan mesin juga menjadi faktor penting dalam penerapan B30 nantinya.

“B30 ini akan dilakukan pada 2020, tapi konsumennya siap atau tidak dengan B30, baik mobilnya, mesin dan alat beratnya. Jangan sampai usai penerapan B30, mesin-mesin mogok semua. Kalau mesin industri mogok ruginya miliaran. Ini memang harus hati-hati,” ujarnya.

Lebih lanjut Edy mengatakan bahwa dengan adanya penerapan B30, maka harga CPO akan terkontrol.

(BACA JUGA: Mercedes-Benz G-Class 1990 Ini Dibuat Jadi Lebih Keren)

Hal itu juga akan terkait dengan stabilitas ekonomi, di mana penerapan ini juga akan mengatasi masalah defisit neraca perdagangan.