Siapkan Dana Segini Buat Pajak Tahunan Toyota C-HR Hybrid

Nabiel Giebran El Rizani,Aries Aditya Putra - Jumat, 6 Maret 2020 | 09:10 WIB

Toyota C-HR Hybrid (Nabiel Giebran El Rizani,Aries Aditya Putra - )

Jip.co.id - Pajak adalah salah satu yang bisa dijadikan pertimbangan ketika ingin membeli sebuah mobil.

Selain menjadi suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemilik mobil, membayar pajak juga membantu jalannya roda pemerintahan.

Bagi Anda yang berencana untuk meminang Toyota C-HR Hybrid, pajak tahunan berdasarkan STNK atas nama perusahaan sebesar Rp 9,009 juta.

Sebagai gambaran, harga juga Toyota C-HR Hybrid two tone Rp 541,39 juta per Februari 2020.

(Baca Juga: Toyota Hilux Ini Pakai Bumper Keren dan Dikasih Obat Kuat)

Toyota C-HR Hybrid

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) C-HR Hybrid tak lepas dari format sumber penggerak yang digunakannya.

Mesinnya berkapasitas 1.798 cc dan ia juga dibantu motor listrik sebagai sumber tenaga tambahan.

Sekadar perbandingan, Mitsubishi Eclipse Cross yang harganya lebih murah Rp 63 juta (Rp 478 juta, warna Amethyst Black) punya PKB Rp 5,208 juta.

Adapun Eclipse Cross yang sama-sama Compact SUV seperti C-HR Hybrid, menggunakan mesin 1.499 cc turbo.