Pergi Naik Mitsubishi Pajero Sport, Pulang Jalan Kaki Ke Rumah

Iday - Kamis, 2 Juli 2020 | 17:00 WIB

Mitsubishi Pajero Sport yang jadi barang bukti pembegalan (Iday - )

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku Joni ditangkap di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

"Barang bukti mobil milik korban juga kita dapatkan," kata Suryadi, saat gelar perkara (1/7/2020).

Menurut Suryadi, saat ini pihak berwajib masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengejar RS yang kini masih menjadi buronan.

"Mereka modusnya pura-pura menjadi polisi dan memeriksa mobil korban. Satu pelaku lagi masih dikejar," ujar Suryadi.

Atas perbuatannya, Usman terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/17175171/begal-pura-pura-jadi-polisi-wanita-pengendara-mobil-mewah-diborgol-lalu?page=all#page2