Jip.co.id - Kalau boleh meminjam salah satu jargon kampanye keselamatan dari IOX Adventure Club, “Safety No Compromise”, pemasangan piranti keselamatan pada kendaraan off-road menjadi persyaratan wajib yang tidak bisa ditawar.
Seperti sosialisasi pemasangan Panic Button, Push Emergency Button atau tombol pemutus arus pada saat terjadi kecelakaan. Sebenarnya fungsi dari panic button tersebut mirip-mirip dengan tombol pemutus arus yang terdapat pada mesin-mesin pabrik atau alat berat.
Jika terjadi kesalahan prosedur atau kondisi emergensi dapat dengan mudah memutuskan arus tenaga listriknya untuk mematikan kerja mesin tersebut.
Untuk pengaplikasian Panic button pada kendaraan offroad kompetisi maupun non-kompetisi itu sendiri berfungsi sama seperti Engine Cut Off yang beredar di pasaran, sebagai pemutus arus listrik total dari kendaraan.
Baca Juga: Suzuki Jimny Baru Pakai Pelek Ini, Dapat Banget Rasa Klasiknya!
Bedanya, panic button ini sangat mudah pengoperasiannya dan penempatan untuk pemasangan diatur menurut regulasi IOF maksimum 50 cm dari roller winch, atau mudah terjangkau pada posisi terbuka dan di bagian depan kendaraan dengan tombol yang berwarna merah mencolok.
Posisi pemasangan yang dianjurkan pun bukan tanpa alasan. Panic button ini harus dengan mudah bisa dijangkau. Baik itu dijangkau oleh navigator sendiri ketika berada di luar kendaraan misal sedang melakukan winching.