Jip.co.id - Ada sosok jaksa yang sedang heboh yakni Pinangki Sirna Malasari terancam dijerat hukuman dari Kejaksaan Agung atas Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut terkait dengan dugaan aliran dana suap untuk memuluskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Pinangki diduga menerima suap 500 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp 7,3 miliar. (Kurs 1 dollar Amerika Serikat=Rp 14.610,50 per 1 September 2020)
Melansir Tribunnews.com, menurut Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, 'uang panas' tersebut telah dikonversikan ke beberapa hal salah satunya mobil BMW X5 dengan pelat nomor F 214.
Baca Juga: Cara Untuk Merawat Winch Agar Tetap Prima Saat Digunakan
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenny Praptiwi dipanggil sebagai saksi atas kasus ini.
Sebagai informasi, mobil yang dibeli Pinangki merupakan BMW X5 rakitan lokal berkode bodi G05 yang diperkenalkan pada 2019.
SUV dengan nama lengkap BMW X5 xDrive40i xLine ini memiliki kapasitas 5 penumpang dengan bodi yang cukup besar.
Baca Juga: Masalah yang Kerap Datang di Footstep Mobil SUV, Waspada!
Panjangnya 4.922 mm dengan lebar 2.004 mm dan tinggi 1.745 mm.
Dengan bodi sebesar ini, tak heran wheelbasenya hampir 3 meter, tepatnya 2.975 mm.
Menyokong bodi bongsornya, BMW X5 xDrive40i xLine dibekali dengan mesin 6 silinder segaris kapasitas 2.998 cc.
Mesin berkode B58 ini mampu menghasilkan tenaga 340 dk dan torsi maksimal di angka 450 Nm.
Tenaga tersebut disalurkan melalui transmisi 8 percepatan ke semua roda (AWD).
Melansir Bmw.co.id, harga BMW X5 xDrive40i xLine seperti yang dibeli Pinangki dipatok Rp 1.714.000.000 on the road Jakarta per Agustus 2020.