Jip.co.id - Pajak tahunan merupakan salah satu biaya wajib yang harus disiapkan pemilik mobil selain biaya bahan bakar dan perawatan rutin.
Dalam hal ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Buat yang berniat untuk meminang Toyota Hilux 2.4 V 4x4 ini, besaran pajak setiap tahunnya setara dengan Honda Vario bekas tahun 2015 lho.
Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di SAMSAT Jakarta, Hilux termahal ini Rp 369 juta.
Baca Juga: Ternyata Per Daun Juga Perlu Dirawat Supaya Kinerja Tetap Maksimal
NJKB tersebut lalu dikali dengan bobot, dalam hal ini double cabin (1,085) artinya menjadi Rp 400.365.000.
Artinya untuk PKB asumsi mobil pertama dikali 2% menjadi Rp 8.007.300.