SIM yang Masih Berlaku tapi Foto Sudah Mulai Pudar? Bisa Minta Foto Ulang Lho

Nabiel Giebran El Rizani,M. Adam Samudra - Rabu, 27 Januari 2021 | 10:45 WIB

Ilustrasi SMART SIM (Nabiel Giebran El Rizani,M. Adam Samudra - )

Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM-nya.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.