Ini Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Kabut Saat Berkendara, Jangan Asal!

Nabiel Giebran El Rizani,Muslimin Trisyuliono - Senin, 4 Oktober 2021 | 12:45 WIB

Fog lamps di Toyota Fortuner (Nabiel Giebran El Rizani,Muslimin Trisyuliono - )

Selain itu, penggunaan lampu kabut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 34 yang tertulis:

1. Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak dua buah dipasang di bagian depan kendaraan.

2. Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. dengan cahaya warna putih atau kuning.
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter.
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan.
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.