PPKM Level 2-4 Diperpanjang Lagi, Mau Berpergian Pakai Kendaraan Pribadi, Siapin Hal Ini!

Nabiel Giebran El Rizani,Ferdian - Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:30 WIB

Ilustrasi PPKM Level 3 membuat volume kendaraan di Jakarta meningkat (Nabiel Giebran El Rizani,Ferdian - )

Jip.co.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 akhirnya diperpanjang kembali mulai dari 5-18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai langkah antisipasi menjaga tren kasus Covid-19 yang mulai membaik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengatakan, kondisi saat ini sudah menujukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.

"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu," ujar Luhut dalam keterangan resminya (4/10/2021).

Beberapa penyesuaian baru dilakukan, namun untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum, khususnya sektor darat, sampai saat ini belum ada perubahan.

Artinya, aturan berpergian dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, secara garis besar masih sama.

Tak ada revisi atau tambahan baru mengenai syarat dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pasang Peranti Pengarah Angin Ini, Bikin Kaca Mobil Jadi Bersih

"Belum ada perubahan, kita mengikuti saja. Kalau ada perubahan dari Satgas, kami juga akan lakukan penyesuaian," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (4/10/2021)

Hal tersebut juga diutarakan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati yang menyatakan, sejauh ini mengikuti arahan darai Satgas dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Payung regulasinya akan mengikuti instruksi Mendagri, kita tunggu," kata Adita.

Seperti diketahui, aturan berpergian menggunakan transportasi darat, baik pribadi atau umum, untuk perjalanan jarak jauh, telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Untuk garis besarnya, aturan atau syarat perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :

a.Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b.Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selain itu, ada beberapa tambahan lain. Khusus penumpang transportasi umum diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan untuk mencegah keramaian dan kepadatan, pada tempat-tempat wisata diberlakukan ganjil genap.