Ingat, Sanksi Tilang Kendaraan Gak Lulus Uji Emisi Dimulai 13 November

Panji Maulana,Ferdian - Rabu, 3 November 2021 | 09:00 WIB

Mitsubishi Berikan Layanan Uji Emisi di Bengkel Resmi, Terintegrasi Dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (Panji Maulana,Ferdian - )

Jip.co.id - Mulai 13 November 2021, sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, pelaksanaan uji emisi merupakan salah satu program yang digagas Pemerintah DKI yaitu Jakarta Langit Biru.

Aturan ini berlaku bagi mobil dan juga sepeda motor.

Sosialisasi adanya peraturan tersebut pun sedang digencarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Di antaranya, memasifkan uji emisi kendaraan di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah lain.

Baca Juga: Apa Benar Endapan Karbon Pada Mesin Bisa Bikin Gagal Uji Emisi?

“Seperti yang kami lakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara perbatasan dengan Kota Bekasi),” kata Syafrin Liputo (1/11/2021).

 

Hingga kini, Syafrin terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait lokasi penindakan sanksi tilang yang akan diberlakukan di Ibu Kota.

“Kalau untuk teknisnya sendiri penindakannya domain Polisi, nanti dengan cara uji petik atau random terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Syafrin.