Jip.co.id - Penggunaan lampu hazard yang tidak pada tempatnya masih jamak ditemui di jalan.
Misalnya saja, ketika hujan ataupun cuaca berkabut.
Menghidupkan lampu hazard pada kedua waktu tersebut, mungkin bertujuan untuk memberikan isyarat kepada pengemudi lain sebab jarak pandang mulai terbatas.
Namun, tindakan tersebut justru salah kaprah, karena justru membahayakan.
Baca Juga: Ini Dia Akibat Kalau Pasang Stabilizer Sembarangan
Jusri Pubuluhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, bahwa lampu hazard hanya tepat digunakan dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat yang dimaksudkan, salah satunya ialah pada saat mobil mogok di jalan tol.
“Lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat kendaraan berhenti,” ujar Jusri.
“Lebih khususnya yakni dalam keadaan darurat. Contohnya, saat mobil mogok di jalan tol. Atau, ketika mobil terpaksa berhenti di jalur cepat dan daerah blind spot,” lanjutnya.