Jip.co.id - Saat ini Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap kendaraan bermotor selain bus, harus memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Tepatnya pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi:
"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."
Ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah terjadinya korban kecelakaan serta kebakaran pada kendaraan bermotor.
Disampaikan oleh Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, penting untuk selalu menyediakan APAR di dalam mobil.
"Membawa APAR di dalam mobil dapat mengurangi efek dari kebakaran supaya tidak terlalu parah, jadi sebagian besar mobil masih bisa terselamatkan," ujar Jusri kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Muhammad Zaini selaku Petugas Pemadam Kebakaran Sektor Kemayoran, menjelaskan APAR sendiri bisa didapatkan di toko online atau toko khusus yang menjual alat pemadam kebakaran.
Tapi perlu diketahui, ada beberapa jenis APAR yang mudah bisa disimpan di dalam mobil, dan unitnya juga mudah didapatkan.