Ngebut Lebih dari 80 Km/jam di Ruas Tol Ini, Rp 500 Ribu Bisa Lenyap dari Kantong

GBRN,Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 22 April 2022 | 15:55 WIB

Ilustrasi jalan tol Semarang-Solo (GBRN,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Jip.co.id - Pengelola jalan tol bersama Korlantas Polri sudah menetapkan kebijakan tilang elektronik berbasis kamera pemantau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Maka dari itu, buat sobat Otomania.com yang mau mudik Lebaran2022 lewat jalan tol, harus mematuhi batas maksimal kecepatan yang sudah ditetapkan.

Jika tidak, sanksi tilang akan dijatuhkan kepada pengemudi yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimum.

Di ruas jalan tol Semarang-Solo misalnya, batas maksimum kecepatan kendaraan yang diizinkan adalah 80 kilometer per jam.

Mengutip dari Tribunnews.com, pengelola jalan tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, resmi memberlakukan tilang elektronik ETLE mulai 1 April 2022.

Tujuannya agar sesama pengguna jalan dapat mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Pengemudi yang melakukan pelanggaran dalam berkendara akan terekam dalam kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR), yang terpasang secara tersembunyi di sejumlah titik di jalanan tol.

Penerapan aturan baru tilang ETLE ini sejalan dengan seruan National Traffic Management Center Korps, selaku pusat pengendali lalu lintas nasional.

Baca Juga: Waspada Ada Suara Bising dari Ban, Bisa Jadi Tanda-tanda Masalah Ini

Dengan bantuan PT Jasa Marga Tbk, nantinya pengendara yang tidak mengindahkan aturan dalam berlalu lintas akan ditindak tegas.

Berdasarkan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara hanya diperbolehkan memacu kendaraannya pada kecepatan minimal sebesar 60 km dan dan maksimal 80 km/jam jam.

Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran ETLE akan terancam hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.