Mau Bikin SIM A? Segini Total Biaya Bikinnya Juli 2022, Kurang dari Rp 200 ribu

GBRN,Parwata - Rabu, 6 Juli 2022 | 14:55 WIB

Ilustrasi SIM (GBRN,Parwata - )

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:

- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.