Jip.co.id - Wah asyik nih, beberapa wilayah di Indonesia sedang ada progam pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Keringanan ini membuat pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda.
Saat ini, terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut.
Namun besaran dan waktu programnya juga berbeda-beda.
Salah satunya, yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program terkait adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi, hingga Kalimantan.
1. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 masih berlangsung, terhitung per 1 Juli 2022 yang lalu hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Program ini meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.
Pemutihan denda PKB berlaku untuk masyarakat Jawa Barat yang terlambat membayar. Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua, dan seterusnya.
Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Warna Boleh Imut, Tapi Suzuki Jangkrik Ini Siap Banget Dipakai Off-Road
2. Jawa Timur
Di Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang.
Bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB dan BBN-KB tanpa sanksi administrasi. Ketentuannya tidak jauh berbeda dengan program yang ada di Jawa Barat; pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Samsat terdekat.
3. Bali
Kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021, dan Nomor 41 tahun 2022: - Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari 2022 sampai dengan 3 Juni 2022) - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022)
4. Kalimantan Utara
Berlaku sampai dengan 30 September 2022, relaksasi ini mengacu pada Kepuutusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Programnya hanya berupa pembebasan BBNKB II, dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
5. Sulawesi Selatan
Di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan akhir tahun atau Desember 2022.
Program mencakup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang.
Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.
Sedangkan angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
6. Sumatera Selatan.
Sama seperti di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan 31 Desember 2022 atau akhir tahun.
Pemutihan mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik anma kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan, serta sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.
7. Kalimantan Timur
Samsat Kalimantan Timur memberlakukan relaksasi pajak atau pemutihan pajak kendaraan berupa diskon hingga bebas denda. Relaksasi pajak kendaraan tersebut akan berlangsung pada 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Tim Pembina Samsat Kaltim, yang terdiri dari Bapenda Prov Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, dan PT Jasa Raharja Cabang Kaltim menggelar rapat koordinasi Kesamsatan kebijakan dan menyepakati.
Ada beberapa poin kebijakan yang berlaku periode 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022 itu.
Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 -30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31- 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun keatas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Dia Bahayanya Ketika Rem Parkir Aktif Terlalu Lama
8. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemberlakuan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
PRelaksasi ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.
Untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.
Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.
"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar Opar Sohari selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten, atau bisa dengan pembayaran tunai maupun non-tunai melalui minimarket terdekat.