Jip.co.id - Asyik nih, gak cuma bisa belanja kebutuhan kendaraan tapi di Otobusrsa Tumplek Blek 2022 para pengunjung juga bisa perpanjang SIM dan STNK
Pasalnya terkoneksi dengan database Ditlantas Polri.
Alhasil perpanjang SIM dan STNK seluruh Indonesia bisa dilakukan di gelaran Otobursa Tumplek Blek 2022.
Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sudah ditetapkan besarannya.
Serta wajib diinformasikan secara terbuka kepada publik.
Nah silahkan lihat masa berlaku SIM dan STNK anda, kalau tersisa 1-2 bulan lagi, segera mampir perpanjang SIM ataupun sambil ajojing di Otobursa Tumplek Blek 2022.
Hanya tinggal besok loh, buka jam 09.00 hingga 17.00 WIB untuk perpanjang STNK.
Sedangkan untuk perpanjang SIM dibuka mulai 09.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjang SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Untuk SIM C Rp 75.000, dan SIM A Rp 80.000.
Baca Juga: Aksi Gajah Monster Memukau, Siap Geber Maksimal Hari Kedua di Otobursa Tumplek Blek 2022
Meski begitu, ada biaya tambahan lainnya.
“Pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000, dan tes psikologi Rp 60.000,” bilang petugas Simling Ditlantas Polda Metro Jaya.
Untuk persyaratan perpanjang pajak STNK dan SIM cukup mudah.
Hanya siapkan SIM dan foto copy E- KTP yang masih berlaku.
Begitupula STNK asli berserta fotocopy BPKB.
"Di Otobursa Tumplek Blek 2022, kami mudahkan pengunjung untuk memperpanjang pajak STNK meskipun sudah telat. Asalkan jangan telat sampai setahun,” ungkap petugas Samsat Keliling.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat lebih taat membayar pajak kendaraan.
Serta segera memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya.