Enak Banget Nih, Bea Balik Nama Mobil Bekas Sekarang Gratis!

GBRN,Ferdian - Rabu, 21 September 2022 | 15:15 WIB

Ilustrasi STNK (GBRN,Ferdian - )

Jip.co.id - Jadi buat pemilik mobil bekas bisa gratis biaya balik nama dan juga bebas denda.

Program ini seiring dengan pemutihan denda pajak kendaraan di beberapa wilayah di Indonesia.

Namun program tersebut hanya berlaku khusus untuk wilayah DKI Jakarta.

Yang mana program ini menawarkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang sudah berlangsung sejak April 2022, di DKI Jakarta program ini baru dimulai per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Beberapa Penyebab Mobil Mesin Diesel Juga Bisa Boros BBM

Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.