Jip.co.id - Korlantas Polri mengusukan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 atau Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif.
Dengan dihapusnya kedua beban ini, diharapkan masyarakat lebih taat lagi membayar pajak kendaraan dan data registrasi kendaraan lebih rapi.
Kapan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif diterapkan?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, keputusuan tersebut ada di Pemerintah kota seperti Gubernur.
"Kita sudah roadshow kebeberapa kota terkait penghapusan BBN, sementara keputusan itu ada di pemerintah kota seperti Gubernur," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dilansir dari GridOto.com.
Sebab masih kata Brigjen Pol. Yusri Yunus, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.
"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," kata Yusri.
Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan.