Pelat Nomor Warna Hijau Ternyata Cuma Dipakai di 3 Wilayah Ini, Gak Bisa Sembarangan!

GBRN,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 24 Oktober 2022 | 10:00 WIB

Pelat dasar hijau diperuntukan kawasan Free Trade Zone (GBRN,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Jip.co.id - Setelah meluncurkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor warna putih, Polantas merilis pelat nomor warna hijau.

Yang menarik dari pelat nomor warna hijau ini, ternyata cukup istimewa karena tidak semua wilayah bisa menggunakannya.

Sebagai informasi, pelat nomor warna hijau tersebut digunakan di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Lalu kenapa ya pelat nomor warna hijau hanya digunakan di tiga wilayah tersebut?

Alasan ketiga wilayah yakni Batam, Bintan dan Karimun bisa menggunakan pelat nomor warna hijau karena masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Baca Juga: Nah, Belum Lama Meluncur Warna Putih Sekarang Ada Lagi Pelat Warna Hijau, Apa Bedanya?

Aturan tersebut mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.