Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Anda Sudah Ngebul? Waspada, Enggak Bisa Bayar Pajak

Indra Aditya - Selasa, 19 Desember 2017 | 12:37 WIB
Perhatikan kondisi mesin, bila sudah ngebul tidak bisa bayar pajak
Perhatikan kondisi mesin, bila sudah ngebul tidak bisa bayar pajak

JIP.CO.ID – Untuk para pemilik motor dan mobil, bila kendaraannya sudah berbau atau mengepulkan asap tebal agar segera diperbaiki.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) dengan lolos uji emisi.

Kedepanya kalau kamu ingin membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku STNK, kamu harus menujukan surat lolos emisi juga.

Penerapan prasyarat perpanjangan STNK dengan bukti uji emisi bukanya tanpa sebab.

Kualitas udara Jakarta yang menurun menjadi alasan utamanya.

(BACA JUGA: Tuner Jerman 3D Design Beri Nuansa Merah Di Interior BMW X6 M Ini)

"Kualitas udara DKI Jakarta saat kini menujukkan tren yang menurun," ujar Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dikutip GridOto.com dari Kompas Otomotif (18/12/2017).

Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penurunan kualitas udara di Jakarta ini disebabkan oleh emisi gas buang.

Emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor berupa karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NO).

Dengan nantinya ada syarat lolos uji emisi ini diharapkan para pemilik kendaraan baik mobil dan motor untuk sadar terhadap gas buangnya.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa