Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Memblokir Surat Kendaraan Agar Tidak Kena Pajak Progresif

Indra Aditya - Selasa, 30 Januari 2018 | 16:24 WIB
STNK Motor listrik
Yoga / GridOto.com
STNK Motor listrik

JIP.CO.ID – Salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta menahan laju pembelian kendaraan yaitu dengan memberlakukan pajak progresif.

Ujung-ujungnya, agar mengendalikan kemacetan.

Namun, kadang orang yang sudah menjual kendaraan lamanya, masih kena pajak progresif kendaraan baru miliknya.

Hal itu bisa terjadi karena kendaraan yang dijualnya itu tidak dibalik nama oleh si pembeli baru. Jadi mobil itu masih dianggap milik penjualnya.

"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa mobil pertama atas nama pemilik yang lama. Jadi, kendaraan itu dijual jika tak dilakukan blokir, mobil tetap terdaftar pemilik yang lama" ucap Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

(BACA JUGA: Begini Cara Ampuh Mencegah Karat Di Mobil)

Lalu, bagaimana memblokirnya? Proses ini cukup mudah, yakni pemilik mobil tinggal datang ke Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.

"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online. Pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Form pencabutan berkas tersedia di samsat," kata Aulia yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakarta Pusat.

Proses pemblokiran pun sangat mudah.

Editor : Indra Aditya
Sumber : Otomania.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa