JIP.CO.ID – Permohonan warga negara Indonesia resmi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) tentang biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebelumnya pengesahan STNK dikenai biaya yakni untuk roda dua sebesar Rp 25.000 dan roda empat sebesar Rp 50.000.
Putusan ini membuat masyarakat Indonesia senang mendengar kabar tersebut.
Tetapi masyarakat banyak yang menanyakan kira-kira kapan mulai berlaku?
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, pemberlakuan ini menunggu arahan dari pemerintah.
(BACA JUGA: Galeri Foto Hyundai Santa Fe 2018, Ganteng To The Max)
"Sudah ada warga yang tanya kapan biaya pengesahan STNK dihapus. Kami jelaskan kalau kami menunggu arahan pemerintah," ujar Bayu kepada kompas.com.
Meski demikian, Bayu menyebut belum ada gejolak berarti terkait putusan MA ini di tengah masyarakat.
Hingga hari ini, penarikan biaya pengesahan STNK masih dilakukan.
"Enggak ada gejolak. Saya rasa masyarakat pun paham bagaimana mekanismenya hingga aturan tersebut dapat dilakukan," jelasnya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR