Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Penjelasan Polisi Perihal Larangan Dengar Musik, Merokok Dan GPS

Indra Aditya - Kamis, 8 Maret 2018 | 13:43 WIB
Pakai GPS
Autobild.co.id
Pakai GPS

JIP.CO.ID – Masih hangat diperbincangkan kabar tentang larangan dengar musik, merokok dan penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara.

Bahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ikut angkat bicara.

Polri menegaskan bahwa mendengarkan musik, merokok, dan menggunakan GPS saat berkendara tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara, atau pihak lainnya.

Melalui Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, larangan GPS baik roda dua maupun roda empat bukan sebuah pelanggaran lalu lintas.

(BACA JUGA: Nissan Juke Tampil Trendi Berkelir Merah Darah Dan Pakai Body Kit)

Hal ini sesuai dengan pasal 283 juncto 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan handphone saat berkendara dan mempengaruhi konsentrasi berkendara itu yang dilarang," ujar Halim kepada Kompas.com, Rabu (7/3/2018).

Hal senada diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa.

Royke menegaskan para pengandara yang menggunakan ponsel genggamnya menggunakan hands free juga diizinkan.

(BACA JUGA: Inspirasi Modif Toyota Fortuner, Pakai Gril Horizontal)

Penggunaan GPS maupun merokok dalam berkendara juga tidak menjadi pelanggaran, selama tidak membuat pengendara kehilangan kendali atas kendaraannya.

"Yang tidak boleh, sambil nyetir di situ ada GPS dikotak-atik, naik motor main handphone," jelasnya.

"Di undang-undang tidak melarang merokok, kalau dia lepas tangan satu naik motor itu enggak boleh, harus tangan dua," ujar dia.

Royke juga menjelaskan, mendengarkan musik dalam berkendara juga diperbolehkan.

Namun demikian, Royke meminta agar para pengendara tidak mendengarkan lagu dalam volume besar yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara, bahkan mengganggu ketertiban umum.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa