Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketok Palu, Biaya Pengesahan STNK Dihapuskan Mulai Hari Ini

Indra Aditya - Rabu, 14 Maret 2018 | 12:26 WIB
Biaya administrasi STNK ini yang akan direvisi
Hendra
Biaya administrasi STNK ini yang akan direvisi

(BACA JUGA: Toyota Hilux Mengalahkan Compact Hatchback Dalam Hal Kepraktisan)

Dan gugatan tersebut dimenangkan oleh warga Pamekasan.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa