Jip.co.id - Negara Uni Eropa memiliki standar emisi gas buang kendaraan.
Tujuan dibuatnya standar emisi gas buang ini untuk meningkatkan kualitas udara dan kesehatan warga Eropa.
Jadi di dalam standar emisi ini ada upaya menekan emisi Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NOx), dan Particulate Matter (PM) untuk mesin diesel.
Standar emisi gas buang Eropa ini terdiri dari 6 tingkatan, mulai dari terendah Euro 1 dan tertinggi Euro 6.
Dalam setiap tingkatan, terdapat batasan emisi gas buang yang mesti dipatuhi.
(BACA JUGA: Waspada Masalah Pada Saluran Bahan Bakar)
Mobil-mobil yang tidak memenuhi standar emisi gas buang ini tidak bisa dijual di Eropa.
Per Oktober 2018 Indonesia sepakat menerapkan standar emisi gas buang.
Euro 4 ini mensyaratkan batas emisi Karbon Monoksida (CO) 1 g/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, Nitrogen Oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin.
Sementara batasan Euro 4 untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 g/km.
Jika dibandingkan dengan emisi gas buang Euro 2 yang dipakai di Indonesia sebelumnya penurunan batas emisi Euro 4 sangat jauh.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR