Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebenarnya Engine Swap Itu Legal Atau Gak Sih? Ini Dia Jawabannya

Nabiel Giebran El Rizani - Selasa, 22 Januari 2019 | 20:30 WIB
Melakukan engine swap pada Suzuki Jimny
Dok. OTOMOTIF
Melakukan engine swap pada Suzuki Jimny

Jip.co.id - Untuk zaman now, rasanya sudah lumrah memodifikasi mobil sesuai dengan selera.

Mulai dari bagian dapur pacu seperti bore up, stroke up sampai yang paling ajaib adalah engine swap alias ganti mesin.

Bahkan ada yang sampai mengganti rangka, lantas menganti mesin sebuah kendaraan legalkah?

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin memperbolehkan asalkan harus melalui beberapa prosedur.

(Baca Juga : Bikin Bersih Jeroan Mesin, Pentingkah Engine Flush?)

"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," kata Kingkin.

Sementara, AKBP Arsal Sahban bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri juga mengaku harus ada persyaratan.

Bahkan kata dia, jika seseorang menganti mesin mobil tanpa se- izin si pemilik bisa dikenakan hukuman.

"Iya harus dong, apalagi kalau sudah merubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa