Jip.co.id - Untuk zaman now, rasanya sudah lumrah memodifikasi mobil sesuai dengan selera.
Mulai dari bagian dapur pacu seperti bore up, stroke up sampai yang paling ajaib adalah engine swap alias ganti mesin.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin memperbolehkan asalkan harus melalui beberapa prosedur.
(Baca Juga : Bikin Bersih Jeroan Mesin, Pentingkah Engine Flush?)
"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," kata Kingkin.
Sementara, AKBP Arsal Sahban bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri juga mengaku harus ada persyaratan.
Bahkan kata dia, jika seseorang menganti mesin mobil tanpa se- izin si pemilik bisa dikenakan hukuman.
"Iya harus dong, apalagi kalau sudah merubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
KOMENTAR