“Waktu itu, Pak John sudah memberikan kuota kepada kami 100 Jip, sedangkan paguyuban lokal 600 Jip. Kami memiliki rekaman, Pak John berkoordinasi dengan salah satu kepala seksinya untuk menyelesaikan itu. Tapi nyatanya sekarang, malah hanya mendapat kuota 21 Jip saja," ujar Idhamsyah.
Sementara itu, Advokat Yayan Riyanto ditunjuk sebagai kuasa hukum melalui DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang. Yayan mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah dengan baik-baik.
(Baca Juga: Bikin Kaget, Ternyata Ini Mesin Favorit Pengemudi Jip di Bromo)
“Kami mendapat kuasa untuk menyelesaikan permasalahan itu secara damai. Kalau seminggu tidak ada hasil, kami gugat kesepakatan rapat koordinasi yang seolah-olah tidak diketahui TNBTS,” katanya.
Dijelaskannya, paguyuban lokal ada 900 Jip, sedangkan paguyuban Malang Raya hanya 94 Jip.
Dengan jumlah yang kurang dari seratus itu, tidak ideal dilakukan pembatasan.
“Itu masih dibatasi. Monopoli itu namanya. Padahal mereka tidak pernah mengambil penumpang dari Tumpang. Mereka dapat penumpang wisata Bromo dari usahanya sendiri, seperti melalui online, komunitas, telepon dan sebagainya,” kata Ketua DPC Peradi RBA Malang ini.
Dikatakan Yayan, kasus penghadangan Jip paguyuban Malang Raya tidak hanya sekali.
Tapi sudah berulangkali.
Menurutnya, kalau peristiwa itu terjadi terus, wisatawan Bromo yang dirugikan. Pasalnya, wisatawan yang datang ke TNBTS berasal dari seluruh Indonesia bahkan luar negeri.
“Bromo bukan masalah milik Tumpang atau Malang Raya. Ini masalah nasional,” ungkap dia.
Sedangkan Sarif Hidayat dari TNBTS saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya belum bisa menanggapi adanya upaya gugatan tersebut.
“Mengenai rencana gugatan, kami belum bisa tanggapi. Kami juga sedang konsultasi ke Jakarta terkait persoalan itu. Begitu ya,” tutur Sarif melalui pesan pendek.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR