Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Hal Yang Harus Anda Lakukan, Bila Tiba-tiba Terjebak Banjir

Nabiel Giebran El Rizani - Kamis, 2 Januari 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi terjang banjir
Instagram/ yusdarmulaputra
Ilustrasi terjang banjir

Jip.co.id - Saat banjir datang dan merendam mobil Anda. 

Bila asuransi mobil Anda dibekali klausul perluasan jaminan banjir, Anda bisa tenang.

Tinggal ikuti prosedur standar di bawah ini.

Tujuannya untuk mereduksi dampak yang tidak diinginkan saat banjir mendera.

(Baca Juga: Tergoda Pakai Koil Palsu Murah? Bagian Ini Bisa Jadi Korbannya)

1. Hubungi call centre atau kantor perwakilan asuransi terdekat sesegera mungkin.

Informasikan kondisi aktual termasuk posisi mobil dan genangan air.

2. Putuskan aliran listrik di mobil termasuk aki.
Hindari untuk menghidupkan mesin, bila mobil sudah terendam.

3. Mintalah langkah evakuasi, terutama berkenaan dengan mobil.

4. Selain itu informasi mendapatkan layanan derek asuransi, bengkel rekanan terdekat dan lainnya.

5. Siapkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas termasuk nomor polis serta foto kopinya.

Hal ini untuk kemudahan dan kelancaran saat klaim.

6. Secara umum, pelaporan klaim mesti terinformasikan 72 jam pasca-insiden.

Namun, kebijakan pelaporan bisa fleksibel tergantung dari penyelenggara asuransi terhadap nasabahnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa