Jip.co.id - Pajak adalah salah satu yang bisa dijadikan pertimbangan ketika ingin membeli sebuah mobil.
Selain menjadi suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemilik mobil, membayar pajak juga membantu jalannya roda pemerintahan.
Bagi Anda yang berencana untuk meminang Toyota C-HR Hybrid, pajak tahunan berdasarkan STNK atas nama perusahaan sebesar Rp 9,009 juta.
Sebagai gambaran, harga juga Toyota C-HR Hybrid two tone Rp 541,39 juta per Februari 2020.
(Baca Juga: Toyota Hilux Ini Pakai Bumper Keren dan Dikasih Obat Kuat)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) C-HR Hybrid tak lepas dari format sumber penggerak yang digunakannya.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR