Senada dengan Suparman, Deni Andrian, Kepala Bengkel Auto2000 Grand Depok City (GDC) menjelaskan bahwa, secara aturan rotasi ban yang menggunakan ban dalam dengan tubeless, berbeda.
Sebagai contoh ban bias, cukup melakukannya dengan cara crossing atau menyilang, sedangkan ban tubeless dari depan ke belakang atau sebaliknya.
“Ada aturannya tersendiri agar tidak terjadi kesalahan, sehingga tidak boleh sembarangan,” ujar Deni.
Menurut Deni, apabila secara aturan, disarankan melakukan rotasi setiap 10.000 km atau ketika servis berkala di bengkel resmi.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
KOMENTAR